SuaraSumut.id - Buron kasus pencurian ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Buron bernama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50) diburu selama tiga tahun.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Banda Aceh pada Selasa (23/2/201)," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Tersangka terlibat dalam kasus pencurian kerbau. Ia dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 September 2018.
Ia dihukum satu tahun penjara. Saat akan dieksekus ia melarikan diri.
Baca Juga:Gendong Mesin Hybrid, Ini Pembaruan pada All New Honda Vezel
"Ia selama ini tinggal berpindah-pindah," cetusnya.
Selanjutnya, ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya.
"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," jelasnya.
Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka sudah tujuh orang yang selama ini masuk DPO. Serta dua lainnya menyerahkan diri.
"Masih ada 38 buronan lagi yang dikejar.Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," tukasnya.
Baca Juga:Review NHK GP Prime: Helm Full Face Seru untuk Kegiatan Harian