SuaraSumut.id - Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara, menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa selama 6 jam.
Ketiganya merupakan tersangka kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di desa Onowaembu kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.
Ketiga tersangka berinisial ED (ketua komite), FD (sekretaris Komite), MD (bendahara komite) ditahan di sel tahanana Polres Nias selama 20 Hari.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigasi di lapangan. Ditemukan ada penyimpangan dalam proses pembangunan USB SLB Negeri di desa Onowaembu Nias barat," kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoly, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah
Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan alat bukti yang ada itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan 2 alat bukti yang kita dapatkan, maka kita telah tetapkan 3 orang tersangka sesuai Sprindik yang telah kita keluarkan pada 14 Januari 2021," tukasnya.