Pensiunan PTPN II Ngadu ke Edy Rahmayadi: Pak Gubernur Bantu Kami

Namun, rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:45 WIB
Pensiunan PTPN II Ngadu ke Edy Rahmayadi: Pak Gubernur Bantu Kami
Belasan Pensiunan PTPN II membentangkan poster di depan rumah dinas gubernur Sumut [Suara.com/Muhlis]

Para pensiunan keliru memahami mekanisme pemberian santunan hari tua (SHT) yang beranggapan bahwa rumah dinas sebagai penggantinya.

Dia mengatakan, SHT tetap diterima oleh pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pemberian santunan hari tua.

"Terkait SHT itu ada aturan mainnya. SHT dihitung kepada karyawan yang pensiun diatas tahun 2000, dengan komponen penghitungan yakni lama kerja dan golongan para karyawan," jelasnya.

Sutan mengatakan, karyawan PTPN II yang pensiun dibawah tahun 2000 tidak mendapat manfaat dari santunan hari tua.

Baca Juga:Anak Sering Belanja Online, Ibu-ibu Jengkel sampai Kirim Pesan Tak Terduga

Sementara untuk 11 pensiunan yang membuat laporan ke LBH Medan, Sutan tidak memungkiri bahwa sebagian tercatat sebagai penerima SHT.

"Sedangkan yang pensiun tahun 2000 ke bawah dia tidak dapat manfaat SHT. Sementara untuk 11 pensiunan yang melapor ke LBH Medan kemarin, itu ada yang dapat SHT ada yang tidak dapat," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini