"Apalah artinya Rp20 juta tapi kami kehilangan tempat tinggal. Untuk itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Sumut dan ke pak gubernur Edy," ungkapnya.
PTPN II Sebut Tanah dan Rumah Aset Perusahaan
Perusahan PTPN II membantah pihaknya akan melakukan upaya penggusuran terhadap rumah dinas yang ditempati belasan pensiunan. Mereka hanya menjalankan aturan terkait peruntukan aset perusahaan.
Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, rumah dinas dan tanah yang ditempati oleh pensiunan itu masih menjadi aset PTPN II.
Baca Juga:Anak Sering Belanja Online, Ibu-ibu Jengkel sampai Kirim Pesan Tak Terduga
"Tanah yang dituntut itu kan HGU aktif posisinya, HGU sertifikat nomor 111 dengan masa aktif sampai 2028," kata Sutan Panjaitan melalui sambungan telepon.
Para pensiunan keliru memahami mekanisme pemberian santunan hari tua (SHT) yang beranggapan bahwa rumah dinas sebagai penggantinya.
Dia mengatakan, SHT tetap diterima oleh pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pemberian santunan hari tua.
"Terkait SHT itu ada aturan mainnya. SHT dihitung kepada karyawan yang pensiun diatas tahun 2000, dengan komponen penghitungan yakni lama kerja dan golongan para karyawan," jelasnya.
Sutan mengatakan, karyawan PTPN II yang pensiun dibawah tahun 2000 tidak mendapat manfaat dari santunan hari tua.
Baca Juga:Cara Mendapatkan EFIN SPT Online dan Lengkap dengan Link Aktivasi
Sementara untuk 11 pensiunan yang membuat laporan ke LBH Medan, Sutan tidak memungkiri bahwa sebagian tercatat sebagai penerima SHT.