Pensiunan PTPN II Ngadu ke Edy Rahmayadi: Pak Gubernur Bantu Kami

Namun, rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:45 WIB
Pensiunan PTPN II Ngadu ke Edy Rahmayadi: Pak Gubernur Bantu Kami
Belasan Pensiunan PTPN II membentangkan poster di depan rumah dinas gubernur Sumut [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Belasan pensiunan karyawan PT Perusahaan Nusantara II (PTPN II) yang terancam diusir dari rumah dinas, mengadu ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dengan membawa poster, mereka mendatangi rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman Medan, Rabu (24/2/2021).

Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Nurhayati Sihombing (58) mengatakan kedatangan mereka untuk bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Mereka berharap, agar tidak diusir dari rumah di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

"Pak gubernur bantu kami. Karena kami mau digusur dari rumah PTP yang sudah 40 tahunan kami tempati. Jadi kami minta tolonglah," katanya.

Baca Juga:Anak Sering Belanja Online, Ibu-ibu Jengkel sampai Kirim Pesan Tak Terduga

Nurhayati mengatakan, semula rumah dinas yang mereka tempati itu merupakan milik PTPN II. Namun, rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.

Sejak pensiun tahun 2004 hingga saat ini, dia belum pernah menerima SHT dari perusahaan.

"Waktu kami tanya mana SHT kami, pihak perusahaan bilang kalau kami tidak dapat (SHT), karena menempati rumah. Berarti kan SHT kami diganti sama rumah," ujarnya.

Nurhayati mengatakan, dia dan keluarga telah menempati rumah dinas selama 47 tahun. Belakangan pihak PTPN II gencar mendesak para pensiunan untuk minggat. Hal itu seiring dengan rencana pengembangan dan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

"Setelah mau dibangun lah emplasemen itu, baru kami mau digusur," ucapnya.

Baca Juga:Cara Mendapatkan EFIN SPT Online dan Lengkap dengan Link Aktivasi

Nurhayati dan rekan-rekannya sesama mantan karyawan PTPN II selama puluhan tahun, meminta Edy memberi solusi atas masalah yang kini tengah mereka hadapi. Apalagi, dalam proses penggusuran itu pensiunan hanya diberi uang tali asih sebesar Rp20 juta.

"Apalah artinya Rp20 juta tapi kami kehilangan tempat tinggal. Untuk itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Sumut dan ke pak gubernur Edy," ungkapnya.

PTPN II Sebut Tanah dan Rumah Aset Perusahaan

Perusahan PTPN II membantah pihaknya akan melakukan upaya penggusuran terhadap rumah dinas yang ditempati belasan pensiunan. Mereka hanya menjalankan aturan terkait peruntukan aset perusahaan.

Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, rumah dinas dan tanah yang ditempati oleh pensiunan itu masih menjadi aset PTPN II.

"Tanah yang dituntut itu kan HGU aktif posisinya, HGU sertifikat nomor 111 dengan masa aktif sampai 2028," kata Sutan Panjaitan melalui sambungan telepon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini