Kejari Tanjung Balai Tangkap ASN Kasus Penadahan

Selama proses persidangan terpidana tidak ditahan karena reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 14:43 WIB
Kejari Tanjung Balai Tangkap ASN Kasus Penadahan
Kejari Tanjung Balai Tangkap ASN Kasus Penadahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menangkap RO alias Riki (40).

Riki yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Tanjung Balai, ditangkap dalam kasus dugaan penadahan obat-obatan.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu perumahan di Kota Kisaran, pada Selasa 23 Februari 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Sumanggar mengatakan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor: Prin-1724/L.2.17/ Eoh.3/11/2020 tanggal 17 November 2020 untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor: 263/Pid.B/2020/PN Tjb tanggal 27 Oktober 2020.

Baca Juga:Kewalahan, Pemuda Kampung Miliarder Patroli Tolak Serbuan Marketing Produk

Selama proses persidangan terpidana tidak ditahan karena reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Hal tersebut membuat terpidana tidak dapat di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Tanjung Balai dan Rumah Tahanan Polres Tanjung Balai.

"Pihak keluarga lalu meminta penanguhan penahan kepada hakim," ujarnya.

Jaksa telah dua kali melakukan pemanggilan melalui surat, namun RO tidak memenuhi panggilan tersebut.

"RO diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Tanjung Balai setelah hasil tes Rapid Covid-19 non reaktif," tukasnya.

Baca Juga:Disindir Istri Pakai Lagu Ini, Suami Simpan HP dan Langsung Main Sama Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini