Dapat Program Asimilasi, 26 Napi Rutan Banda Aceh Dibebaskan

Puluhan narapidana (napi) tersebut merupakan penerima asimilasi kelompok kedua pada 2021.

Eko Faizin
Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:45 WIB
Dapat Program Asimilasi, 26 Napi Rutan Banda Aceh Dibebaskan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraSumut.id - Sebanyak 26 warga binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh dibebaskan setelah menerima program asimilasi pencegahan penularan Covid-19.

Puluhan narapidana (napi) tersebut merupakan penerima asimilasi kelompok kedua pada 2021.

"Sebelumnya, pada awal Februari lalu ada 16 narapidana yang dibebaskan setelah mendapat asimilasi. Dan kini, ada 26 warga binaan lagi yang mendapat asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).

Ia mengatakan 26 napi yang menerima asimilasi tersebut dari berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian, maupun tindak pidana umum lainnya.

Lebih lanjut, Irhamuddin juga menyampaikan asimilasi bukan bebas murni. Asimilasi bisa dibatalkan jika si penerima melanggar perjanjian seperti melakukan kejahatan serta perilakunya meresahkan masyarakat.

"Kami ingatkan kepada para penerima asimilasi agar tetap mematuhi perjanjian. Jika tidak, kami akan kembalikan ke rutan ini untuk menjalani hukuman penuh. Kami pastikan bagi yang kembali tidak akan mendapat remisi," kata dia.

Irhamuddin mengatakan ada tiga penerima asimilasi 2020 kembali lagi ke Rutan Banda Aceh karena mengulangi tindak pidana. Mereka yang kembali ini ditempatkan di sel khusus.

"Jangan disia-siakan program asimilasi ini. Warga binaan yang mendapat asimilasi akan terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi, sekali lagi kami ingatkan jangan pernah kembali lagi ke rutan ini," tutur dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini