Sulis kemudian mengambil sepeda motor korban dari penitipan pada 24 Februari lalu melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, ia membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, tersangka menjual sepeda motor korban kepada AMS Rp 2.100 ribu dengan perantara P.
"Hasil penjualan dibelikan ponsel Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga:Gadis 9 Tahun Tewas Dipukul-pukul Dukun, Dikira Kemasukan Setan