SuaraSumut.id - Polda Aceh memusnahkan barang bukti 404 Kg sabu. Narkoba tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum sepanjang 2021.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Aceh, Rabu (10/3/2021). Sabu tersebut dimusnahkan dengan dihancurkan di dalam mesin pengaduk semen.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diuji dengan alat penguji khusus dari BPOM di Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan sabu-sabu yang dimusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
"Hari ini ada 404 kilogram, tahun lalu 469 kilogram. Ini jumlah yang tidak sedikit," katanya, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, satu sisi ada kebanggaan kepolisian di Aceh bisa mengungkapkan ratusan kilogram sabu-sabu. Namun, di sisi lain ada keprihatinan masih ada oknum masyarakat Aceh yang merusak generasi muda dengan narkoba.
Pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dibutuhkankan peran serta untuk bersama-sama memerangi narkoba. Karena itu, mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
Baca Juga:Ketahui dari Sekarang, Ini 5 Penyebab Gagalnya Bisnis Rintisan