"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa terkait intensif nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Ke depan tidak boleh dikenakan pajak dan yang sudah dipotong harus dikembalikan," kata Abyadi.
Berdasarkan temuan tersebut, Abyadi meminta agar pembayaran dana insentif para tenaga kesehatan harus segers dibayarkan.
Apalagi, lanjutnya, tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 bekerja mempertaruhkan nyawa.
"Kita minta itu dibayarkan. Bayangkan nakes itu sudah berjuang mati-matian di ruang isolasi tapi hampir setahun insentif mereka tidak dibayar," pungkasnya.
Baca Juga:Walkot Minta Maaf Insentif Nakes Belum Dibayar
Kontributor : Muhlis