SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oknum Kepling berinisial MMA (31) ditangkap di salah satu rumah di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area.
Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya sebuah rumah diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/3/2021).
"Petugas mengamankan barang bukti 1 buah bong lengkap dengan pirex kaca berisikan sisa sabu (1,5 gram) terletak diatas meja dan 1 buah timbangan digital, serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong," katanya, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Kisah Kelam Marshel Widianto Jadi Kurir Sabu Saat Masih Berusia 6 Tahun
Dari hasil interogasi MMA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K (DPO).
MMA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita melakukan pengembangan terhadap jaringannya," tukasnya.
Salah seorang pria akrab disapa Ucok (40) warga Jalan Sutrisno mengaku sama sekali tidak menyangka, pria yang merupakan Kepling tersebut menggunakan Narkoba.
"Dia oknum Kepling di kampungnya, ya kejadian ini jadi contoh bagi lainnya, jauhi narkoba," pungkasnya.
Baca Juga:Proyek Abrasi Pantai Dana BNPB di Padang Ancam Keselamatan Warga
Kontributor : M. Aribowo