Mau Dikirim ke Lombok, 3 Kurir Simpan Sabu dalam Anus Ditangkap

Sial bagi keduanya saat hendak membawa narkoba ke Lombok via jalur darat. Petugas BNNP Sumut datang menggerebek rumahnya.

Suhardiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 14:38 WIB
Mau Dikirim ke Lombok, 3 Kurir Simpan Sabu dalam Anus Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - BNNP Sumut menangkap tiga orang diduga kurir narkoba. Mereka disebut menyimpan sabu dalam anus.

Ketiga pelaku berinisial SS (34) warga Deli Serdang, RH (34) warga Kepulauan Riau, dan Z (43) warga Aceh Tamiang.

"Barang bukti yang disita dari ketiganya 258,9 gram sabu," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, Kamis (18/3/2021).

Ia mengatakan, modusnya SS dan RH membawa sabu disimpan di dalam kondom lalu dimasukan ke Anus.

Baca Juga:Atletico Disingkirkan Chelsea, Simeone: Kami Sudah Berusaha Keras

Penangkapan berawal dari informasi keduanya datang dari Batam, Kepri dengan menaiki pesawat pada Akhir Februari lalu.

"Setibanya di Kualanamu, kedua kurir ini langsung ke rumah SS di Desa Sialang, Bangun Purba," ungkapnya.

Kedatangan kedua tersangka ternyata sudah dideteksi petugas BNNP Sumut yang berkoordinasi dengan Polda Kepri.

"Dari Bangun Purba, kedua tersangka berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu, kemudian kembali ke Bangun Purba," jelasnya.

Sesampainya di Bangun Purba, kata Sempana, kedua kurir langsung mempacking kristal methamphetamine ke dalam kondom.

Baca Juga:Komentar Bupati Mentawai Soal Isu Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

"Lalu mereka masukan ke dalam anus, tapi gak muat, jadi disimpan di simpan aja," beber Sempana.

Sial bagi keduanya saat hendak membawa narkoba ke Lombok via jalur darat. Petugas BNNP Sumut datang menggerebek rumahnya.

"Kedua kurir diamankan, kita juga melakukan pengembangan dan menjemput pemilik sabu dari Aceh," kata Sempana.

SS mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dengan mengemasnya di dalam kondom, lalu disimpan di dalam anus.

"Saya dapat sekitar Rp3 juta, baru sekali ini (mengedarkan sabu)," tukasnya.

Ketiga dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas BNNP Sumut juga memusnahkan 8,4 kg sabu yang didapat dari 9 tersangka selama periode Januari hingga Februari 2021.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar 8,4 kg sabu ke dalam mesin Incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini