SuaraSumut.id - Tiga orang ditangkap dalam kasus penjambretan handphone milik perwira polisi yang berdinas Bidhumas Polda Sumut. Dua pelaku berinisial RS (16) dan DP (17). Sedangkan penadahnya berinisial AT.
"Dua pelaku dan satu penadah ditangkap," kata Direktru Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Peristiwa berawal saat Kompol Rekoles Edison Samosir sedang membalas pesan WhatsApp di pinggir Jalan Cemara, Medan Timur, Rabu (10/3/2021) malam. Tiba-tiba dua orang datang dan langsung merampas HP milik korban.
"Salah satu pelaku berjalan kaki menarik HP milik korban. Pelaku kemudian lari ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor, lalu kemudian tancap gas," ujarnya.
Baca Juga:Resmi Jadi Laki-laki, Hakim Minta Aprilia Manganang Jangan Nangis
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Timur. Personel Subdit III/Jahtanras Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AT (32) yang membeli HP milik korban.
"AT mengaku mendapatkan HP dengan cara transaksi tukar tambah dengan HP milik pelaku. AT memberi tambahan Rp 500 ribu," sebut Tatan.
Ia mengaku membeli HP itu dari RS dan DP. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Purwosari, Kecamatan Medan Timur.
"Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," sebut Tatan.
Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi dan HP milik korban dibawa ke Mapolda Sumut.
Baca Juga:Kasus Korupsi Bantuan Anggaran Pemprov Jabar, KPK Buka Penyidikan Baru
"Kita masih melakukan pengembangan, kita menduga pelaku sudah sering beraksi," tukasnya.