SuaraSumut.id - Jalan tol saat in telah menjadi urat nadi utama lancarnya menuju tujuan. Namun tentunya melintas di jalan tol berbeda jika kita melintas di jalan biasanya. Berbagai hal harus diperhatikan saat akan masuk tol maupun saat sudah di jalan tol.
Ditlantas Polda Sumut memberikan beberapa tips agar kita aman dan selamat selama berkendara di jalan tol.
Kasubdit Kamsel) Ditlantas Polda Sumut AKBP Agustinus Tarigan mengatakan, ada beberapa aturan yang harus dipahami oleh pengguna jalan tol.
Di antaranya tetap melaju kendaraan di lajur kiri, tidak selalu berpindah lajur, kecuali untuk mendahului.
Tidak melaju di bawah kecepatan minimum yakni 60 km/jam atau melebihi kecepatan maksimum yakni 80 km/jam sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang.
"Kenapa tidak boleh dibawah 60 km/jam, karena ini bisa menyebabkan perlambatan atau kemacetan," katanya.
Baca Juga:Alih-Alih Kampus, DIY Pilih Buka KBM Luring Terbatas Pascaperpanjangan PPKM
Tetap menggunakan peralatan keamanan seperti safety belt, tidak menggunakan handphone atau alat-alat yang menganggu konsentrasi pengemudi. Membatasi jarak antar pengendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Jarak ini penting. Perlu diantisipasi jika kendaraan di depan kita mendadak berhenti. Jika kita tidak fokus dan tidak menjaga jarak, ini yang bisa menimbulkan kecelakaan," katanya.
Operation Management Department Head Regional Jasamarga Nusantara Tollroad Division Taufiqul Hidayat menyebutkan kelaikan kendaraan menjadi salah satu syarat utama sebelum melakukan aktivitas mengemudi.
Apalagi melakukan perjalanan jauh, lebih-lebih lagi bepergian menggunakan jalan tol.
Melintas di jalan tol memang membutuhkan konsentrasi tinggi dan tentunya kelaikan kendaraan juga menjadi sangat penting, baik kondisi ban, rem dan mesin kendaraan.
"Di jalan tol memang sangat membutuhkan konsentrasi tinggi, kebugaran pengemudi dan pastikan kendaraan tidak dalam kondisi over load dan over dimention," katanya.
"Yang tidak kalah pentingnya juga adalah untuk memastikan saldo uang elektronik yang cukup dengan mempertimbangkan tarif untuk jarak terjauh, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di jalan tol," katanya.
Berdasarkan data kecelakaan tahun 2020 di ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, faktor penyebab dominan kecelakaan adalah karena faktor kendaraan (ban pecah) dan faktor pengemudi.
"Faktor pengemudi dan faktor kendaraan menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol. Jadi kebugaran selama mengemudi dan kelaikan kendaraan sangat penting dan juga patuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas," tukasnya.