Serobot Sempadan Sungai Deli, Bobby Minta Pengerjaan Bronjong Dihentikan

Sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman warga.

Suhardiman
Senin, 22 Maret 2021 | 19:16 WIB
Serobot Sempadan Sungai Deli, Bobby Minta Pengerjaan Bronjong Dihentikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia, Senin (22//3/2021).

Sebelumnya, warga yang berada di belakangan komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah.

Hal itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan tersebut.

Proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman warga.

Baca Juga:Gisella Anastasia Disarankan Teman Berbohong soal Video Syur

"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak," harap warga kepada Bobby.

Telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong. Dari arah belakang komplek Taman Polonia itu bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang Taman Polonia.

"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Bobby kepada pekerja.

Pekerja menyebut mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada.

Bobby memerintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada.

Baca Juga:Pelaku Meme 'Pisang' Kajari Kota Malang Menyesal dan Minta Maaf

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," kata Bobby.

Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini