Nakes Apresiasi Wali Kota Bobby Tunaikan Janji Bayar Tunggakan Insentif

Insentif yang selama ini tertunda pembayarannya terhitung Mei-September 2020 akhirnya dibayarkan, pada Senin (15/3/2021).

Suhardiman
Selasa, 16 Maret 2021 | 13:13 WIB
Nakes Apresiasi Wali Kota Bobby Tunaikan Janji Bayar Tunggakan Insentif
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima LAHP dari Ombudsman Sumut. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Tenaga Kesehatan mengapresiasi Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menunaikan janjinya untuk membayarkan tunggakan insentif.

Insentif yang selama ini tertunda pembayarannya terhitung Mei-September 2020 akhirnya dibayarkan, pada Senin (15/3/2021).

Kepala Puskesmas Medan Labuhan dr Heva Julietta Sinaga mengatakan, dengan dibayarkan insentif itu akan memotivasi dirinya maupun seluruh nakes lainnya untuk bekerja lebih baik lagi dalam penanganan pasien Covid-19.

"Kami mengucapkan terima kasih atas pencairan dana insentif yang telah tertunda selama 5 bulan. Dengan pembayaran ini, kami merasa jerih payah selama ini dihargai dan tentunya akan membangkitkan kembali semangat kami dalam bertugas menangani Covid-19 di Kota Medan," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:Profil Hesti Sutrisno, Wanita Bercadar yang Memelihara 70 Anjing

Sebenarnya, pembayaran telah dilakukan melalui rekening masing-masing nakes, Jumat (12/3/2021) pagi. Namun, ada 28 nakes yang namanya berbeda namun memiliki nomor rekening yang sama di Bank Sumut.

Menghindari terjadinya kekisruhan, atas inisiatif Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, insentif nakes yang telah ditransfer kembali ditarik.

Bobby langsung menginstruksikan kepada kadis kesehatan untuk melakukan pendataan ulang akibat ketidakvalidan data tersebut.
Dari pendataan ulang tersebut pembayaran dana insentif terhadap seluruh tenagan nakes di lingkungan Pemko Medan, baik di RSUD Pirnagdi Medan maupun Puskesmas dapat dibayarkan.

"Kita bayarkan dan tidak ada pemotongan pajak. Yang sudah akan kita bayarkan dari bulan Mei sampai September, untuk nakes RSUD Pirngadi dan Puskesmas," kata Bobby, Senin (15/3/2021).

Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan pendataan kembali, Bobby mengisntruksikan Kadis Kesehatan berkolaborasi dengan Dirut RSUD Dr Pirngadi.

Baca Juga:Kawanan Gajah Masuk ke Kebun Sawit Warga di Kuansing

Jika ada kesulitan dalam melakukan pendataan menggunakan aplikasi dari Kementrian Kesehatan, maka masing-masing daerah diperbolehkan membuat aplikasi sendiri namun tentunya harus ter-connect dan terlapor dengan Kementrian Kesehatan.

Selain itu, Dinas Kominfo Kota Medan juga telah menyelesaikan aplikasinya dan kini masih tahap ujicoba.

Untuk itu, Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Pirngadi terus berkoordinasi terkait pengaplikasiannya, sehingga tidak terjadi kesalahan pendataan.

"Saya berjanji, mudah-mudahan kejadian (keterlambatan pembayaran insentif nakes) seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan LAHP penanganan tertundanya pembayaran insntif nakes.

Penyerahan LAHP merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan Ombudsman sebagai tahapan akhir seluruh proses pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini