SuaraSumut.id - Masih ingat dengan kasus seorang ayah diduga melakukan rudapaksa kepada lima anak kandungnya pada Februari 2021 silam.
Setelah ditangkap personel UPPA Satreskrim Polrestabes Medan, pelaku berinisial S (38) ini mengalami nasib tragis. S menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).
"Iya, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Namun, Rafles belum menjelaskan sakit apa yang menimpa pelaku hingga berujung kematian. "Sebentar lagi rapat," tukasnya.
Baca Juga:Brigjen TNI Sulistiyono Tinjau Kegiatan TMMD di Bangka Belitung
Informasi diperoleh, jasad pelaku akan diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya disemayamkan.
Diketahui, S yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (Parbetor), ditangkap polisi karena merudapaksa anaknya sedang tertidur.
Peristiwa itu diceritakan kepada sang ibu dan dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada 11 Februari 2021.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) siang.
Pihaknya yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Klaim Partai Demokrat Kubu Moeldoko,14 Pasal di AD/ART Langgar UU Parpol
"Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin," ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).
Ia mengatakan, saat pencabulan terjadi istri pelaku sedang tidak di rumah.
"Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku. Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo