SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (38) dibekuk polisi karena diduga mencabuli lima anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Pelaku mencabuli anaknya yang berusia berkisar 14 tahun, 13 tahun, 10 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun.
"Pelaku ditangkap Kamis 18 Februari 2021," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Korban menceritakan kejadian ini pada sang ibu dan melaporkannya ke Polrestabes Medan, pada 11 Februari 2021. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Kronologis Banjir Jakarta di Mampang, Air Datang Pukul 03.00 WIB
Pelaku melakukan aksinya dengan meraba-raba korban setelah ia melihat semuanya tertidur. Saat pencabulan terjadi, istri pelaku sedang tidak di rumah.
"Ibu korban pergi ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku. Sejak itu anaknya tinggal dengan pelaku," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo