Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).
Ia mengatakan, saat pencabulan terjadi istri pelaku sedang tidak di rumah.
"Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku. Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," tukasnya.
Baca Juga:Brigjen TNI Sulistiyono Tinjau Kegiatan TMMD di Bangka Belitung
Kontributor : M. Aribowo