SuaraSumut.id - Kakek muda berinisial S (33) diduga membunuh cucu tirinya yang berusia 36 hari dengan obat antimabuk terancam hukuman mati. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP.
Demikian dikatakan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
"Pidana penjara 15 atau 20 tahun hingga seumur hidup sampai dengan hukuman mati," katanya.
Pelaku sempat mengaku membunuh korban karena anak itu merupakan aib keluarga.
Baca Juga:Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Siap Tempuh Jalur Peradilan
"Pelaku merasa malu karena anak tersebut dari luar nikah," ujarnya.
Pihaknya terus mendalami motif tersangka membunuh cucu tirinya tersebut.
Polisi masih menduga ada motif lain yang menyebabkan tersangka sengaja menghabisi korbannya.
Pelaku diduga menaruh hati dengan ibu korban yang juga anak tiri pelaku.
Tersangka tidak menyukai hubungan rumah tangga ibu korban dan suaminya.
Baca Juga:Sehari-hari Terduga Teroris Surabaya Jualan Sembako, Orangnya Ramah
"Motif tersebut dari bukti-bukti dan petunjuk serta keterangan beberapa saksi. Penyidik terus mendalami apa motif sebenarnya tersangka membunuh bayi tersebut," tukasnya.