SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SN (29) dicokok polisi. Ia diduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang viral di media sosial.
"Pelaku sudah diamankan, kemudian akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, dilansir Antara, Sabtu (3/8/2021).
SN yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur melakukan aksinya pada Selasa (30/3/2021) sore.
"Rekaman pembakaran diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun "Sunaryo" pukul 18.09 WIB," kata Faria.
Baca Juga:Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Wanita di Sumut Ditangkap
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SN di rumahnya pada Kamis (1/4/2021).
"Petugas mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.
SN dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo.
Baca Juga:Polisi Cari Sosok Penaruh Benda Mencurigakan Depan GPIB Effatha Jaksel
Selain itu, Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.