Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dono Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 31 Maret 2021.

Suhardiman
Senin, 05 April 2021 | 17:36 WIB
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa (kiri) dan Direktur LBH Medan, Ismail Lubis (kanan) saat menunjukan gugatan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBH Medan menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), pengelola Mini Zoo atas kepemilikan satwa dilindungi dan pertanggungjawaban perbaikan kerusakan lingkungan.

Selain pengelola Mini Zoo sebagai tergugat pertama, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara, turut menjadi tergugat.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada 31 Maret 2021.

"Berdasarkan temuan-temuan kita di lapangan, bersama LBH Medan melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan. Kita berharap ini menjadi yurisprodensi baru bahwasanya ini yang pertama gugatan mendampingi satwa," kata Doni, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang

Doni menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya hanya mewakili satu spesies, yakni orangutan Sumatera dari total 19 spesies yang diduga dimiliki oleh Mini Zoo PT Nuansa Alam Nusantara.

Alasannya, orangutan Sumatera merupakan satwa endemik yang masuk dalam daftar satwa terancam punah. Selain itu, kata Doni lebih mudah untuk mengidentifikasi total kerugiannya.

"Dari spesies Orangutan Sumatra kita menghitung total kerugian Rp 712 juta lebih. Mengapa kita mewakili satu spesies saja karena itu lebih mudah kita hitung kerugiannya dan ke depan ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti 18 spesies lainnya untuk mengetahui berapa kerugian negara atas pelanggaran hukum tersebut," katanya.

Dalam gugatan tersebut, Walhi Sumut turut menggugat BBKSDA Sumut. Hal itu lantaran BBKSDA sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran kepemilikan satwa dilindungi.

"Mengapa kita turut mengikut sertakan BBKSDA sebagai tergugat karena kita ingin membantu dan mengatakan ini ada pelanggaran pidana dan perlu di gugat," bebernya.

Baca Juga:Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menyampaikan tiga hal menjadi dasar menggugat Mini Zoo yang dikelola PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini