Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan

Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha.

Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 16:40 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
Abang-Adik Kasus Dugaan Penipuan Diadili di PN Medan. [Ist]

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini