Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha.
Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 16:40 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Soal Dugaan Penipuan TKK Bekasi, Nuralim Mengaku Sebagai Perantara
06 April 2021 | 08:20 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini