Dari keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku yang merupakan residivis berencana menjual mobil hasil curiannya dengan harga murah agar segera terjual.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian," tukasnya.
- 1
- 2