Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 4 Pelaku Ditangkap

Pengungkapan berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.

Suhardiman
Rabu, 07 April 2021 | 12:04 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 4 Pelaku Ditangkap
Para pelaku penyelundupan 50 kilogram di Mapolda Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan penyelundupan sekitar 50 kilogram sabu. Empat pelaku ditangkap di sejumlah tempat di Aceh Timur.

"Penggagalan penyelundupan narkoba merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).

Pelaku ZK selaku pemantau jalan ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur.

ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca Juga:Perusahaan Penjernih Air dan Udara Ini Luncurkan Neo Plus CHP-264L

"Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.

"Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur.

Baca Juga:Intip 8 Fakta Menarik Usai Real Madrid Taklukkan Liverpool

Petugas menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.

"Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini