Dugaan Kepemilikan Sabu, Oknum Pegawai Rutan Sidikalang Bakal Disanksi

Oknum pegawai rutan tersebut kini diamankan Polres Dairi.

Eko Faizin
Sabtu, 10 April 2021 | 16:09 WIB
Dugaan Kepemilikan Sabu, Oknum Pegawai Rutan Sidikalang Bakal Disanksi
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSumut.id - Sanksi tegas diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara kepada oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang FS yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum pegawai rutan tersebut kini diamankan Polres Dairi.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang mengatakan sanksi yang akan diberikan nantinya tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).

Bambang menyebutkan, setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi dan tidak pandang dulu.

"Sudah ada peraturan bagi PNS yang melakukan pelanggaran," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/4/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS pegawai Rutan Klas II B Sidikalang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Dinas Komplek Rutan Sidikalang.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki narkotika.

Ia menyebutkan, FS diamankan petugas pada Kamis (1/4/2021), ditemukan barang bukti 2 buah plastik klp transparan di dalamnya diduga berisikan sabu seberat 17,50 gram, 1 buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca virek, dan seperangkat alat isap sabu atau bong. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini