Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 22:47 WIB
Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhi vonis kepada 14 eks anggota DPRD Sumut di PN Medan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Mereka divonis bersalah dalam kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya di PN Medan, Senin (12/4/2021).

Hal yang memberatkan yakni para terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam melakukan kejahatan. Motif para terdakwa untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.

Baca Juga:Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac

Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Syamsul Hilal dan Ramli, hal yang memberatkan lantaran tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan baik saat persidangan," ujarnya.

Berikut vonis masing-masing terdakwa mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman:

Megalia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 540,5 juta.

Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 437 juta.

Baca Juga:Raffi Ahmad Heran Nagita Slavina Mendadak Jadi Manja Banget

Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul Hilal dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli Rp 497,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini