Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.

Suhardiman
Kamis, 08 April 2021 | 17:43 WIB
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
Sidang putusan mantan bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus di PN Medan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung (55) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana dakwaan pertama.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, dalam sidang yang berlangsung di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta rupiah," katanya.

Baca Juga:Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN

Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan.

"Menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangi dengan yang ditetapkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya melanggar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider penjara 4 bulan, dalam agenda tuntutan pada pekan lalu.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Minta Satgas Covid-19 Siaga di Masjid Saat Tarawih

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, dalam tuntutannya menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budhi Sarumpaet pada sidang agenda tuntutan.

Diketahui, Kharuddin Syah ditangkap KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta DAK APBN Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini