SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus segera disidang. Dia akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS dan AGS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1/2021).
KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura nonaktif, Agusman Sinaga.
Ali mengatakan, ada 77 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Baca Juga:Dibawa ke RSD Wisma Atlet, 14 Koruptor Positif Corona Diawasi Petugas KPK
"Penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada 10 November 2020.
Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. [Antara]