Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 22:47 WIB
Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhi vonis kepada 14 eks anggota DPRD Sumut di PN Medan [Suara.com/Muhlis]

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 14 terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa kepentingan dengan jumlah suap ratusan juta rupiah.

Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.

Baca Juga:Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac

"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Raffi Ahmad Heran Nagita Slavina Mendadak Jadi Manja Banget

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini