Akhirnya, Pelaku Jagal Kucing di Medan Ditahan Polisi

Pelaku merupakan seorang pria berinisial RS alias N warga Medan.

Suhardiman
Rabu, 14 April 2021 | 12:06 WIB
Akhirnya, Pelaku Jagal Kucing di Medan Ditahan Polisi
Penemuan karung berisi kucing dikuliti di Medan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Masih ingat dengan kasus jagal kucing yang membuat kegegeran di Medan, pada akhir Januari 2021.

Setelah bergulir sekitar tiga bulan lamanya, akhirnya polisi disebut mengungkap kasus jagal kucing ini dengan menetapkan satu orang tersangka. Pelaku juga disebut telah ditahan.

"Pelaku jagal kucing di Medan disebut sudah ditahan," kata Kuasa Hukum dari Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan, Francine Widjojo, kepada SuaraSumut.id, Rabu (14/3/2021).

Ia mengatakan, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (9/4/2021) kemarin. Penahanan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo.

Baca Juga:5 Hal Sederhana yang Diinginkan Suami, Sudah Istri Penuhi Semua?

"Kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka," kata Francine.

Pelaku terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Team Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas penahanan pelaku. Pihaknya berharap agar berikutnya berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan.

"Sonia Rizkika selaku pemilik kucing Tayo tidak bersedia berdamai dengan Tersangka dan meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders Indonesia berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.

Baca Juga:Komnas HAM dan Kemendikbud Sepakat Utamakan HAM di Dunia Pendidikan

"Menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto ketika dikonfirmasi wartawan meminta agar bersabar dulu.

"Sabar dulu, nanti ada waktunya (dirilis)," katanya.

Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan kejadian pembunuhan kucing-kucing di Medan. Hewan peliharaan berkaki empat itu disebutkan dikuliti, dipotong diduga untuk dikonsumsi.

Hal ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun Instagram @soniarizkikarai, pada Rabu (27/1/2021), tidak lama setelah kehilangan kucing kesayangannya.

Sonia bersama temannya mencari kucing tersebut. Kemudian, dia menerima informasi dari seseorang yang melihat kucingnya dimaksukkan ke goni di kawasan Jalan Tangguk Bongkar 7 Medan, Mandala, Medan Denai.

"Hari ini (kemarin) saya mencari kucing saya yang dua hari yang lalu hilang. Setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya sudah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan per Kg 70.000," tulisnya di akun.

Sonia lalu memberanikan diri untuk langsung ke rumah orang yang dimaksud. Awalnya tetangga di sana enggan menunjukkan rumah tersebut, malah memberi alamat yang salah.

"Sampai akhirnya saya bertanya sama anak anak di situ dan mereka menunjukkan rumah yang benar," lanjutnya.

Setiba di lokasi, Sonia langsung bertemu dengan seorang pria yang diduga menjagal kucing-kucing itu. Sonia sempat mengalihkan pembicaraa soal kucing, lantaran warga sekitar memperingatkan untuk tidak langsung ke pokok bahasan.

Setelah berdebat panjang dengan pria itu. Teman Sonia, bernama Wulan tetiba melihat ada goni. Alangkah kagetnya merka ternyata berisi kepala dan isi perut kucing.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini