SuaraSumut.id - Kesawan City Walk yang dijadikan pusat kuliner di Kota Medan disebut melanggar aturan PPKM. Pasalnya, pusat kuliner itu disebut tetap buka hingga pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pun bukan suara menjelaskan persoalan tersebut.
Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, sejak awal dilaunching telah diterapkan protokol kesehatan yang ketat bagi pedagang maupun pengunjung.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, petugas Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP serta jajaran kelurahan setempat secara rutin berpatroli untuk memastikan baik pedagang maupun pengunjung telah melaksanakan prokes dengan baik.
Baca Juga:Piknik ke Yogyakarta, 35 Warga Boyolali Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kita ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama selalu menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Benny yang juga person in charge (PIC) KCW Benny Iskandar, Selasa (20/4/2021).
Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, kata Benny, ada 10 wastafel disediakan di sejumlah titik untuk memudahkan pengunjung mencuci tangan sebelum makan maupun sesudah makan. Dengan demikian, tangan para pengunjung senantiasa higienis sehingga tidak menjadi media penyebaran virus corona.
Dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Benny menyebut, 15 menit sebelum pukul 22.00 WIB, petugas telah mengumumkan berulang kali kepada pedagang dan pengunjung bahwa jam operasional KCW berakhir.
Hal itu dilakukan agar pengunjung cepat menyelesaikan makanan dan minuman setelah itu melakukan transaksi pembayaran. Sedangkan pedagang dapat bersiap-siap untuk mengemasi dagangannya.
Terjadinya kerumunan pada Sabtu (17/4) malam, Benny menduga karena bertepatan malam Minggu pertama di bulan puasa. Sehingga antusiasme pengunjung yang datang lebih banyak dari biasanya dan lebih lama meningalkan lokasi KCW.
Baca Juga:OJK Tegaskan Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana
"Kalau mulai Senin (19/4/2021) malam pedagang dan pengunjung pukul 22.00 WIB sudah membubarkan diri. Kita pun memberi kesempatan setengah jam kepada pedagang untuk mengemasi barang dagangannya. Setelah itu, lokasi KCW harus bersih kembali,” jelasnya.
- 1
- 2