SuaraSumut.id - Kejati Sumut memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara.
Terpidana disebut menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.
"Terpidana sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada," kata Kasi Pidum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
Terpidana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:Takluk di Markas Arminia 1-0, Schalke Terdegradasi dari Liga Jerman
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.
Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.
Petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci.
Petugas menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 21 April : Bogor Hujan, Depok Cerah Berawan