Berpangkat AKP, Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Tanjung Balai Diciduk

Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

Suhardiman
Rabu, 21 April 2021 | 18:45 WIB
Berpangkat AKP, Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Tanjung Balai Diciduk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik berinisial AKP SR. 

Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

Baca Juga:Jejak Jozeph Paul Zhang di UKSW, Alumni Fakultas Pertanian Gagal Tempuh S2

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.

Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar.

Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dan penggeledahan di Tanjung Balai, pada Selasa (20/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.

Baca Juga:Terciduk! Pakai Seragam Sekolah, ABG Ini Pacaran di Kuburan Saat Ramadhan

"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini