SuaraSumut.id - Konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang yang diblokir diperluas. Tadinya yang cuma di Youtube, kini media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).
Kominfo telah meminta penyelenggara memblokir 44 konten Paul Zhang. Adapun perinciannya, yaitu 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.
Baca Juga:Viral Gadis Bantu Ibu Jualan Takjil, Publik: Bismillah Anaknya Kupinang
Polisi memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono karena membuat konten diduga melakukan penistaan agama.
Salah satu upaya yang dilakukan bakal dilakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarganya.
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Polisi menetapkan dua pasal kepada Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara. [ANTARA]