SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria di Aceh karena diduga membegal dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Pelaku yang diamankan berinisial IR. Sedangkan rekannya HEN masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Apalagi korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23) dan rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan aksinya.
Baca Juga:Pemerintah Targetkan 19 Ruas Tol Baru Rampung Hingga Akhir Tahun
"Pelaku mengambil barang korban (HP), lalu korban terjatuh dari sepeda motor hingga dilarikan ke rumah sakit," katanya, dilansir Antara, Selasa (27/4/2021).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tadah hasil kejahatan di sebuah ponsel milik SAI di sekitar kampus USK.
Pelaku tadah menerima hasil gadai ponsel milik korban Rp 700 ribu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IR.
"Hasil gadai ponsel digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sedangkan IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Anak Driver Ojol Tewas Usai Makan Sate, Diduga Keracunan