SuaraSumut.id - KPU Mandailing Natal (Madina) menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini dikarenakan pasangan calon Dahlan-Aswin (Dahwin) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan masuk ke MK pada Rabu (28/4/2021).
Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief mengatakan, pihaknya telah merima informasi terkait permohonan gugatan itu.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan soal permohonan gugatan paslon Dahlan-Aswin. Karena MK sudah menerima permohonan itu, maka jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda. Kami menunggu informasi berikutnya dari MK," katanya, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menjelaskan, permohonan serupa juga terjadi di beberapa daerah yang mengikuti PSU.
Baca Juga:Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
"Daerah lain juga masuk permohonannya ke MK. Artinya kita saat ini menunggu apa hasil kajian dari MK. Kalau diterima dan dilanjutkan, kami sifatnya menunggu keputusan MK," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KPU Madina tentang penetapan hasil suara paska pemungutan suara ulang pasangan Sukhairi-Atika (Suka) memperoleh suara terbanyak yakni 79.156 suara.
Pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara.