SuaraSumut.id - Presiden Jokowi meneken peraturan presiden (PP) pemberian THR dan gaji ke-13, pada Rabu (28/4/2021).
Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
Jokowi menyebut, THR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Ia berharap, pemberian THR dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan pengingkatan daya beli.
Baca Juga:Padahal Berbahaya, Ini Alasan Warga Nekat Melintas di Jembatan Mahkota II
"Pemberian THR program pemerintah diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia berharap, Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.
"Kita berharap ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tukasnya.
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Baca Juga:Ditjen Perumahan Groundbreaking 3 Rusun untuk Mahasiswa dan Santri Kalbar