SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Aceh, berinisial HS, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri. Total kerugian negara dalam kasus itu ditaksi Rp 3,7 miliar. HS kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar," katanya.
Kasus ini berawal saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2019.
Baca Juga:Sifat Asli Tora Sudiro saat Nongkrong di Warung Kopi Disorot
Dana yang dianggarkan dipakau untuk belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari Rp 5,4 miliar. Selanjutnya, belanja snack Rp 2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.
"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh wisma pondok indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya.
Saat itu HS yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, dan menilai kinerja penyedia.
"Saat iut HS selaku Kepala Dinas tidak melakukan tindakan apapun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya.
Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sesuai kontrak atau belum.
Baca Juga:3 Manfaat Makan Kelapa Muda Saat Berbuka Puasa, Turunkan Berat Badan!
"Selaku PA merangkap PPK, ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya.
Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari wisma pondok indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
M sebagai Wakil Direktur wisma pondok indah diduga telah memalsukan tandatangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Belanja nasi sesuai kontrak Rp 19.665 tapi yang dibayarkan Rp 9.500. Belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4.900 per porsi," kata Carlie.
Tersangka SH selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.
"Selaku PPTK ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tukasnya.