Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M

Kasus ini berawal saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar.

Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 17:32 WIB
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Polres Gayo menggelar konfrensi pers kasus dugaan korupsi. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Aceh, berinisial HS, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri. Total kerugian negara dalam kasus itu ditaksi Rp 3,7 miliar. HS kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).

"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar," katanya.

Kasus ini berawal saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2019.

Baca Juga:Sifat Asli Tora Sudiro saat Nongkrong di Warung Kopi Disorot

Dana yang dianggarkan dipakau untuk belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari Rp 5,4 miliar. Selanjutnya, belanja snack Rp 2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.

"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh wisma pondok indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya.

Saat itu HS yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, dan menilai kinerja penyedia.

"Saat iut HS selaku Kepala Dinas tidak melakukan tindakan apapun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya.

Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sesuai kontrak atau belum.

Baca Juga:3 Manfaat Makan Kelapa Muda Saat Berbuka Puasa, Turunkan Berat Badan!

"Selaku PA merangkap PPK, ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini