Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Beri Kompensasi ke Pekerja Transportasi

Ia mendesak Dinas Perhubungan menyampaikan keluhan pekerja transportasi ke Kementerian Perhubungan.

Suhardiman
Jum'at, 30 April 2021 | 07:05 WIB
Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Beri Kompensasi ke Pekerja Transportasi
Ilustrasi - Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Antara/Galih Pradipta/foc.

SuaraSumut.id - DPRD Medan meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada pekerja transportasi yang terdampak larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Kita berharap solusi atau kompensasi bagi pelaku transportasi di Kota Medan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, dilansir Antara, Jumat (30/4/2021).

Ia mendesak Dinas Perhubungan menyampaikan keluhan pekerja transportasi ke Kementerian Perhubungan. 

Sebab, terdapat sekitar 4.000 orang dari 1.000 bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) mulai dari sopir, kernet, hingga petugas loket terdampak pelarangan mudik. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 30 April : Bogor-Depok Hujan

Pihaknya mendukung penuh kebijakan Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum tentang Lebaran 

"Tapi kita juga tidak ingin ada masyarakat yang terpuruk ekonominya, karena suatu kebijakan demi memutus pandemi Covid-19 ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini