Jaksa Tetapkan Oknum Pendamping Desa di Sumut Jadi Tersangka

Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

Suhardiman
Rabu, 05 Mei 2021 | 06:10 WIB
Jaksa Tetapkan Oknum Pendamping Desa di Sumut Jadi Tersangka
Jaksa Tetapkan Oknum Pendamping Desa di Sumut Jadi Tersangka. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Tapanuli Utara menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) menjadi tersangka.

Ia jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp 265.690.000.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Tapanuli Utara, Much Suroyo, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).

"Kita telah menetapkan status tersangka RR (46), oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," katanya.

Baca Juga:Polda Metro Tutup Jalan Menuju Simpang Bulak Kapal Hingga 1 Agustus

Tersangka RR merupakan seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.

"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," ujarnya.

Padahal, RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.

"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," katanya.

Saat ini RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

Baca Juga:Jelang Larangan Mudik, Penumpang Kapal di Pelabuhan Kendari Membludak

"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini