Eks Pimpinan FPI Aceh Jadi Tersangka Ajak Terobos Penyekatan Mudik

WHD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Suhardiman
Senin, 10 Mei 2021 | 15:26 WIB
Eks Pimpinan FPI Aceh Jadi Tersangka Ajak Terobos Penyekatan Mudik
Eks Pimpinan FPI Aceh Jadi Tersangka Ajak Terobos Penyekatan Mudik

SuaraSumut.id - Polisi menangkap eks Wakil Ketua FPI Aceh, WHD terkait video viral ajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik. WHD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (10/5/2021).

Ia diamankan di Aceh Besar, pada Minggu (9/5/2021). Penangkapan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Aceh.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Baca Juga:Dikta dan Enzy Storia Saling Balas Komentar di IG, Warganet Baper dan Heboh

Video itu juga sudah diposting oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021.

"Dalam video berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban menghimbau masyarakat untuk tetap mudik, dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada," ujarnya.

Winardy menyebut, motif tersangka melakukan hal itu diduga karean tidak menyukai pemerintah.

"Kesal dengan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah dan beranggapan bahwa semua yang melarang mudik antek-antek PKI," jelasnya.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Mudik Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini