SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif eks Wakil Ketua FPI Aceh, WHD menyebarkan ajakan untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.
Polisi menyebut, ia diduga melakukan hal tersebut karena tak menyukai pemerintah.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (10/5/2021).
"Kesal dengan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah dan eranggapan bahwa semua yang melarang mudik antek-antek PKI," kata Winardi.
Baca Juga:Millen Cyrus Unggah Foto Pakai Sarung dan Peci: Bangga Sama Diri Aku
Winardy mengatakan, WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," ujarnya.
Ia diamankan di Aceh Besar, pada Minggu (9/5/2021). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video itu juga sudah diposting oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Masa Libur Lebaran, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga