SuaraSumut.id - Polisi menciduk seorang pria berinisial PY (25) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, awalnya orangtua korban curiga karena anaknya tidak ditemukan di rumah.
Orangtua korban berusaha mencari dan menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah dan berada di tempat yang sepi.
"Saat ditanya korban mengaku ditinggalkan sendirian usia dirudapaksa," katanya, dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:Jokowi Minta Kepala Daerah Waspada Kenaikan Keterisian Hotel
Setelah dibujuk oleh sang ibu korban mengaku bahwa dirudapaksa pelaku. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan," tukasnya.
Baca Juga:Permintaan Melonjak, Stok Daging Kerbau dan Sapi di Sumut Habis