Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Ditahan

Penyelewengan itu diketahui dengan modus melakukan pinjaman pribadi dari bendahara desa.

Suhardiman
Minggu, 23 Mei 2021 | 15:16 WIB
Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Ditahan
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, berinisial MS ditahan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Ia ditahan di rutan Mapolres TTU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila SH MH mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka MS dilakukan berdasarkan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi.

Pihaknya juga melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan surat-surat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU terkait perkara penyalahgunaan dana Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat.

"Tersangka MS diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 853.771.850," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga:Kunjungi Korban Gempa Blitar, Gus Menteri: Tetap Kuat!

Penyelewengan itu diketahui dengan modus melakukan pinjaman pribadi dari bendahara desa. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen bukti-bukti kwitansi yang berhasil disita.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dana sisa yang merupakan selisih lebih dari setiap item pekerjaan di desa, seharusnya dikembalikan kepada negara, malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Untuk saat ini, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala desa," ujarnya.

Tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah akan ada tersangka lain yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Kekinian sudah empat kepala desa atau mantan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan.

Kajari TTU telah menandatangani surat perintah bagi Tim Intelijen untuk melakukan asset tracing (penelusuran dan identifikasi aset individu) terhadap aset tersangka.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan

Ia berharap, tim intelejen dapat menemukan dan menyita harta-harta tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini