Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali

Pelaku sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat itu.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 11:47 WIB
Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Simeulue, Aceh, berinisial Yus (41) ditangkap karena diduga merudapaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun berulang kali. Pelaku sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat itu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus, dilansir Antara, Senin (24/5/2021).

"Korban saat dirudapaksa di bawah ancaman ayahnya. Berdasarkan laporan korban, perbuatan itu telah berulang kali dilakukan pelaku saat tidur di kamar rumah mereka," kata Ipda Zumadil Firdaus.

Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Februari 2021. Korban baru berani melaporkan ayahnya ke polisi pada hari Jumat (21/5) dengan didampingi dua temannya.

Baca Juga:Polri Buka Peluang Perpanjang Operasi Pengetatan Arus Balik Lebaran

Petugas dari Unit PPA Satreskrim bersama tim Elang Resmob Polres Simeulue yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagian telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2015 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini