Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Yoan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut karena melakukan dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit petani.

Suhardiman
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:19 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut
Tersangka korupsi dibawa ke kantor Kejati Sumut.[Ist]

SuaraSumut.id - Kejagung bersama dengan Kejati Sumut menangkap buron kasus dugaan korupsi penyaluran kredit salah satu bank di Karo, Sumatera Utara.

Buron bernama Yoan Putra ditangkap di salah satu pasar di Medan Sunggal. Ia ditangkap saat menjadi pedagang di pasar tersebut.

"Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumut mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) salah satu bank milik BUMN cabang Kabanjahe," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (25/5/2021).

Ia mengatakan, Yoan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut karena melakukan dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit petani.

Baca Juga:Polres Cimahi Digeruduk Ratusan Pencari Kerja

"Dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di salah satu bank milik BUMN terjadi pada 2016-2017 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar," ujarnya.

Yoan selama buron disebut selalu berpindah-pindah tempat. Ia juga disebut mengontrak di sebuah rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tak jauh dari kontrakannya, tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," jelasnya.

Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:Dinar Candy Curhat Aldi Taher, Netizen Anggap Jawaban Dewi Persik Kejam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini