SuaraSumut.id - Polisi membubarkan acara pesta pernikahan di Medan karena disebut melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pesta pernikahan itu berlangsung di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Minggu (30/5/2021) malam.
"Saat petugas mendatangi lokasi tamu tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat rekaman video soal pesta pernikahan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Petugas kemudian turun ke lokasi dan membubarkannya.
Baca Juga:Cerai Gegara Alvin Tidur Dengan Wanita Lain, Larissa Chou Ternyata Sejak Lama Bersabar
"Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena situasi masih pandemi Covid-19. Proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujarnya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Pihaknya juga tidak pandang bulu untuk membubarkan acara yang dianggap menmbulkan kerumunan.
"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkasnya.