Kronologi Perampokan Maut di Medan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku langsung menyekap dan menikami korban bertubi-tubi hingga meregang nyawa.

Suhardiman
Kamis, 03 Juni 2021 | 09:39 WIB
Kronologi Perampokan Maut di Medan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Polrestabes Medan memaparkan kasus perampokan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus perampokan maut yang menewaskan seorang wanita bernama Lisbet Boru Napitupulu di Jalan Pelita I Medan. Dalam pengungkapan itu, tiga orang pelaku ditangkap, salah satunya tewas ditembak.

Pelaku yang tewas ditembak berinisial MA (47) warga Kecamatan Medan Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni MAK alias Andika (38) warga Jalan Pelita I, dan seorang penadah AI (47) warga Lau Dendang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kasus ini bermula saat MA dan MAK bertemu dan merencanakan aksi perampokan di rumah korban.

"Pada 5 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya bertemu dan MA membawa pisau serta menyampaikan bahwa ada job (sasaran perampokan)," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:Nyangkut di Saham Produsen Ciki Taro, Investor Minta Keadilan

Pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, keduanya mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksi perampokan. Kedua pelaku membawa dua pisau dan satu unit tang.

"Tang tersebut digunakan tersangka untuk membuka seng yang terletak di kamar mandi," kata Riko.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku langsung menyekap dan menikami korban bertubi-tubi hingga meregang nyawa.

Kedunya kemudian menguras harta benda korban yang terdiri atas satu unit sepeda motor dan uang Rp 10 juta. Seluruh barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah tersangka AI.

Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga sekitar tewas terkapar bersimbah darah di kamar rumahnya. Polisi yang mendapat laporan ini lalu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:Dewi Sindir Keras Novel: Jangan Mau Terkecoh Sama Manusia Picik Ini

Alhasil, pada 26 Mei 2021 pelaku MAK alias Andika ditangkap di Kecamatan Batang Kuis. Kakinya ditembak karena melawan. Petugas melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka AI.

Tim yang terus bergerak kemudian menangkap pelaku utama MA di Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat ditangkap MA melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan dan MA tewas.

"Pelaku (MA) melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata anggota kita, melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pembunuhan mengerikan terjadi di sebuah rumah yang dijadikan usaha warung di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (6/5/2021) pagi.

Korban yang merupakan seorang janda ini diketahui bernama Lisbet Boru Napitupulu berusia sekitar 50 tahunan. Korban tewas terkapar bersimbah darah di kamarnya.

Salah seorang tetangga korban, Mama Naomi (59) mengatakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah seorang wanita teman korban yang merupakan agen penjual pulsa, memanggil korban tapi tidak kunjung menyahut.

"Dilihatnya ada darah di lantai," kata tetangga korban, Mama Naomi (59) kepada wartawan SuaraSumut.id.

Merasa ada yang tidak beres, teman korban tersebut lalu memanggil warga sekitar, dan selanjutnya menginformasikan kepada pihak kepolisian.

"Kami warga takut masuk ke rumah, polisi yang melihat ke dalam korban terkapar di kamarnya, kakinya terikat" kata Mama Naomi.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini