SuaraSumut.id - Pemerintah memberi pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Langkah tersebut sesuai amanat pelayanan terhadap penduduk rentan administrasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Namun, transgender diminta jujur untuk mengisi data diri secara jujur.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, diberitakan digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, Kemendagri tidak bisa mencantumkan status transgender dalam kolom jenis kelamin di KTP dan KK. Hukum Indonesia masih menganut jenis kelamin biner, yaitu laki-laki dan perempuan.
Baca Juga:Pascakejadian Paksa Sewa Jip, Dispar Sleman: Butuh Komitmen Bersama Bangkitkan Pariwisata
Dirinya berharap layanan kependudukan ini bisa memenuhi hak para transgender. Dokumen kependudukan baru tersebut bisa mempermudah kebutuhan hidup mereka.
"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain," tukasnya.