Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen di Sumut

saat penangkapan terpidana berusaha mengelabui petugas yang datang dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.

Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 09:24 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen di Sumut
Buronan kasus pemalsuan dokumen ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

Ia merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen. Sujadi ditangkap di salah satu gudang di Jalan KL Yos Sudarso, pada Senin (14/6/2021).

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, saat penangkapan terpidana berusaha mengelabui petugas yang datang dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.

"Saat penangkapan salah satu anak terpidana saat ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, dimana Bapakmu, di mana orang tuamu? Dijawab oleh anaknya, saya tidak tahu di mana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam," kata Sumanggar.

Baca Juga:Nissa Sabyan Nyanyi Sambil Main Piano, Netizen: Suaranya Bikin Suami Orang Terpesona

Tim tidak percaya meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Tim langsung mengamankan terpidana di salah satu ruangan kantor yang berada di lantai 2. Terpidana akhirnya menyerah diri.

Ia mengatakan, Sujadi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

"Terpidanapada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," sebut Sumanggar.

Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi serta diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.

Baca Juga:Jelang Sekolah Tatap Muka, Pemda Diminta Perbaiki Sistem Tes dan Lacak Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini